Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, BKK merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Tujuan BKK
Ruang Lingkup BKK
Penyusunan database siswa lulusan SMK NU Ma’arif Kudus pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan siswa SMK NU Ma’arif Kudus.
Menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjunagn ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan Lembaga penyalur tenaga kerja dan Depnakertrans.
Membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK NU Ma’arif Kudus yang dikirim kedunia usaha/industri yang terkait Depnakertrans.
Penyaluran calon tenaga kerja lulusan SMK NU Ma’arif Kudus ke dunia usaha dan industri.
Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi.
Mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi siswa dan lulusan SMK NU Ma’arif Kudus disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan.
Mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan siswa dalam suatu pekerjaan (wawancara, psikotest).
Memberikan informasi kepada para ALUMNI ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja.
Penyaluran Dan Penempatan Tamatan
Sekolah Menengah Kejuruan Nahdatul Ulama’ yang berwawasan Kebangsaan